Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribut-Ribut UMP 2025, Arsjad Rasjid: Harus Ada Titik Temu

Kalangan pengusaha dan pekerja dinilai perlu berdialog untuk mencapai titik temu yang berkeadilan terkait besaran upah minimum 2025.
Arsjad Rasjid saat ditemui di kawasan FX Sudirman, Jakarta, Kamis (17/10/2024). / Bisnis-Rika Anggraeni
Arsjad Rasjid saat ditemui di kawasan FX Sudirman, Jakarta, Kamis (17/10/2024). / Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menyarankan agar pengusaha dan pekerja duduk bersama mencari kesepakatan yang saling menguntungkan dalam penentuan upah minimum 2025.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menilai perlu adanya titik tengah agar upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 menguntungkan kedua belah pihak.

"Kita harus cari titik. Nah titiknya inilah yang harus dicari, kita saling membutuhkan antara pengusaha dan pekerja, harus ada [titik temu]," kata Arsjad saat ditemui di kawasan FX Sudirman, Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Menurutnya, pengusaha harus memberikan upah yang layak untuk pekerja. Sejalan dengan pemberian upah, para pengusaha juga dinilai perlu memastikan produktivitas para pekerja.

Arsjad menilai bahwa para pengusaha bisa memberikan program pelatihan, baik upskilling dan reskilling untuk meningkatkan keterampilan pekerja. Dengan begitu, baik pengusaha maupun pekerja tidak ada lagi konflik terkait UMP. 

"Masa setiap tahun kita ribut. Kita cari titik temu dong, kita cari bagaimana ininya. Nah ini yang menjadi penting. Contoh Jepang majunya waktu itu pekerja dan buruh bersama-sama komitmen untuk bisa membangun bersama," ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah mulai membahas besaran upah minimum 2025 dengan menggunakan rumus yang sama seperti perhitungan upah minimum 2024. Adapun pada tahun lalu, upah minimum hanya naik rata-rata 2%—4%.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa siklus pembahasan upah minimum berlangsung setiap Oktober—November tahun berjalan.

Nantinya, pemerintah akan tetap melakukan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Perhitungan yang mengacu pada PP 51/2023 akan terjadi kenaikan upah minimum pada 2025, tetapi belum dapat dipastikan berapa besarannya.

Menurut Susi, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan perhitungan berdasarkan PP 51/2023 kepada para gubernur. Nantinya, Dewan Pengupahan Daerah yang akan menentukan berapa besaran kenaikan upah di setiap wilayah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper